Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Tunjangan PNS Yang Baru Saja Di Sahkan

GARUTSELATAN.INFO - Dengan di tandatanganinya ke empat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. 



"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021.


Baca Juga :  Cisewu-Garut, Rumah Seorang Warga Hangus Terbakar


Berikut Daftaran Peraturannya: 


1. Tunjangan  jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara


Dalam perpes ini tunjangan ini berlaku  untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000. 


2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara  Kemudian adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000


Baca Juga : Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK


3.  Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara  Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000 


Baca Juga : Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,-


4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaitu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.


Admin
Admin Penulis