Kemenag Kabupaten Garut, Ubah Metode Pembelajaran dalam Penanganan Covid-19
KEMENAG Kabupaten Garut ubah metode pembelajaran dalam penanganan covid-19 atas dasar surat Bupati Garut Nomor 4431/148/Kesra, tanggal 18 Januari 2021, perihal sebagaimana pokok surat, dan sesuai ketentuan pasal 6 Peraturan Bupati Garut Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
Surat Pemberitahuan PSBB Pembelajaran Masa Covid-19 |
Bahawa Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar dalam penangana Covid-19 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran madrasah ini diubah pelaksanaannya menjadi pembelajaran dirumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga
- Menteri Agama Ungkap Kendala Pembelajaran Jarak Jauh Madrasah
- Formasi Guru dan Dosen Menteri Agama Minta Kuota PPPK ditambah
Namun demikian koordinasi harus tetap dijalankan dengan para orang tua siswa/santri untuk tetap mengawasi, mendampingi serta memperhatikan proses pembelajaran dirumah/ tempat tinggal masing-masing.
Untuk file lengkapnya pembatasan pembelajaran masa covid-19 dapat ---- Didownload ----- melalui tautan dibawah ini.