Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemenag Kabupaten Garut, Ubah Metode Pembelajaran dalam Penanganan Covid-19

KEMENAG Kabupaten Garut ubah metode pembelajaran dalam penanganan covid-19 atas dasar surat Bupati Garut Nomor 4431/148/Kesra, tanggal 18 Januari 2021, perihal sebagaimana pokok surat, dan sesuai ketentuan  pasal 6 Peraturan Bupati Garut Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19. 

Surat Pemberitahuan PSBB Pembelajaran Masa Covid-19


Bahawa Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar  dalam penangana Covid-19 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran madrasah  ini diubah pelaksanaannya menjadi pembelajaran dirumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.


Baca Juga


Namun demikian koordinasi harus tetap dijalankan dengan para orang tua siswa/santri untuk tetap mengawasi, mendampingi serta memperhatikan proses pembelajaran dirumah/ tempat tinggal masing-masing.


Untuk file lengkapnya pembatasan pembelajaran masa covid-19 dapat ---- Didownload ----- melalui tautan dibawah ini.



Demikianlah informasi tentang Penghentian Sementara Kegiatan pembelajaran pada jenjang MI, MTs, MA Kabupaten Garut
Admin
Admin Penulis